Wah-wah gak terasa ya bulan puasa telah datang, hemmm tapi terkadang kita melihat ada orang-orang yang tidak menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan. Nah ayok langsung saja kita lihat sebenarnya siapa-siapa saja sih yang diperbolehkan untuk mendapatkan kelonggaran untuk tidak berpuasa d bulan ramadhan. nih dia cuplikannya .... semoga bermanfaat ye.
YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
1.
"(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya
diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan
yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang
bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan
anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu;
dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia
berbuka,
kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki
kamu
beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga
supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya
kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur."
( Al-Baqarah:185.)
2.
"Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah
mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah
: 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau
memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat
lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang
yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit
dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang
sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud,
AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3.
"Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa
diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal
itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang
menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk
terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama
Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata
: Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya
kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian,
dan
berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka
diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami
berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu
akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka
berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya
bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad,
Muslim dan Abu Dawud).
5.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami
pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang
puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang
berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa
siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan
barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga
baik"
(HR.
Ahmad dan Muslim)
6.
"Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju
ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan
semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau
bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa
karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta
segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu
sebagian
berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau
bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu
adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7.
"Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila
khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar
fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8.
"Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya
bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia
menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah
mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9.
"Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata :
Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui
khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya
boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan
tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas
syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN:
Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang
diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib
mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang
Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan
tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang
miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa
karena:
- Umurnya sangat tua dan lemah.
- Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar