Kamis, 28 Juli 2011

Makalah Kode Etik Guru

KATA PENGANTAR 
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan petunjuk_Nya  Makalah ini dapat diselesaikan. Pembuatan makalah ini merupakan salah satu syarat guna melengkapi tugas mata kuliah Profesi Pendidikan dalam bentuk Tugas Mandiri bagi setiap mahasiswa/I pada Universitas Islam Riau program studi Ilmu Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan semester 2. Dapat disadari tanpa adanya kesempatan dan bimbingan dari bapak Ibnu Hajar, S. Pd., M.P selaku dosen pada mata kuliah Profesi Pendidikan kepada penulis, makalah ini tidak akan selesai. Oleh karena itu pada kesempatan ini diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
            Meskipun makalah ini telah selesai, penulis sadar bahwa makalah ini perlu untuk dikaji kembali guna adanya suatu perbaikan dalam mencapai suatu kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.

                                                                                    Pekanbaru, 08 Februari 2011
                                                                                                    Ttd
                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………….. 2 - 3
Bab 1
Pendahuluan …………………………………………………………………………………………  4 - 5
1.1  Latar Belakang Masalah ………………………………………………………… 4 - 5
1.2Tujuan Makalah ……………………………………………………………………. 5
1.3Manfaat Makalah …………………………………………………………………... 5
Bab 2
Isi …………………………………………………………………………………………………………. 6 - 20
2.1 Tinjauan Teori …………………………………………………………………….... 6
2.2 Study Kasus ………………………………………………………………………….. 6 - 8
2.3 Pembahasan ………………………………………………………………………… 8
            2.3a  Kode Etik Guru ……………………………………………………….. 8 - 11
            2.3b  Profesi, Profesionalisme dan Kompetensi Guru ……….. 11
ü  Profesi dan Profesionalisme …………………………………. 11 - 15
ü  Kompetensi …………………………………………………………. 16
·         Kompetensi Profesionalisme ……………………... 16
·         Kompetensi Kepribadian ………………………….... 16
·         Kompetensi Sosial ……………………………………… 16
·         Kompetensi Pedagogik ………………………………. 16 - 17
ü  Karakteristik Kompetensi Guru …………………………….. 17 - 18
2.3c  Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh Guru …….. 18 - 19
2.3d  Sanksi Bagi Pelanggaran yang DilakukanGuru …………. 19 - 20
Bab 3
Simpulan ……………………………………………………………………………………………… 21
3.1 Simpulan……………………………………………………………………………… 21 - 22
3.2 Saran …………………………………………………………………………………… 22
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………………… 23
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1LATAR BELAKANG MASALAH
Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka dan pernyataan professional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, untuk menjadi tenaga professional maka diperlukan pendidikan khusus dan pengalaman khusus dalam waktu yang lama. Serta memiliki Kode Etik dan moral dalam menjalankan tugas, serta bekerja secara professional dan bebas dari sentiment suku, ras, agama, dan kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk membiayai hidup dan mengembangkan profesinya. Kode etik guru Indonesia mempunyai 9 poin penting yang telah disepakati pada Keputusan Kongres PGRI ke-XIII pada tanggal 21 s/d 25 November 1973.
Untuk menjadi seorang guru yang professional selain harus mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan, secara tidak langssung sangatlah berpengaruh dengan kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, diantaranya yaitu :
ü  Kompetensi Profesionalisme
ü  Kompetensi Sosial
ü  Kompetensi Kepribadian; dan
ü  Kompetensi Pedagogik
Dan keempat kompetensi itu sendiri telah termaktup dalam UU RI no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1.
            Namun dalam pelaksanaannya, profesi sebagai seorang guru masih menuai beberapa oknum untuk melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pelanggaran system maupun pelaksanaan nya. Walaupun pemerintah telah membuat sanksi-sanksi yang terkandung dalam UU Guru dan Dosen pasal 77. Namun sanksi itu tidaklah membuat rasa jera bagi oknum-oknum guru yang tidak bertanggung jawab penuh dalam menjalankan kewajiban profesinya.
1.2TUJUAN MAKALAH
1.2a  Memberikan Informasi yang berkecukupan tentang Kode Etik Guru Indonesia yang dihubungkan dengan kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
1.2b  Menjelaskan Kode Etik Guru Indonesia sesuai dengan isi keputusan Kongres PGRI ke-XIII tanggal 21 s/d 25 November 1973.
1.2c  Menjelaskan Kewajiban, Hak dan karakteristik guru yang professional dan berkompeten dibidangnya sesuai dengan UU RI no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1.3MANFAAT MAKALAH
1.3a   Bagi Pemerintah
ü  Bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta mengantaskan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia.
1.3b   Bagi Guru
ü  Bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
1.3c   Bagi Mahasiswa
ü  Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.

BAB 2
ISI
KODE ETIK GURU INDONESIA DAN HUBUNGANNYA
DENGAN PROFESI, PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI GURU

2.1 TINJAUAN TEORI
            Drs. H. Balnadi Sutadipura (1985; 45-46) dalam bukunya yang berjudul Aneka Problema Keguruan menyatakan adanya sembilan poin penting yang dijadikan dasar guru dalam menjalankan profesinya yang dikenal dengan sebutan KODE ETIK GURU INDONESIA yang terwujud dari hasik Keputusan Kongres PGRI ke-XIII di Jakarta tgl 21 s/d 25 November 1973.
            UU RI NO 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat (1) tentang ketentuan umum, pasal 7 ayat (1) tentang prinsip profesionalitas, pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi seorang guru, pasal 14 ayat (1) tentang hak-hak seorang guru, pasal 20 tentang kewajiban seorang guru, dan pasal 77 ayat (1) s/d ayat (6) tentang sanksi.
            Serta seluruh buku sumber yang berkenaan dengan materi yang menjadi tema makalah. Diantaranya teori dalam buku karya Oemar Hamalik yang berjudul Proses Belajar Mengajar dan Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi; Balnadi Sutadipura yang berjudul Aneka problema Keguruan; Prof. DR. Anwar Arifin dalam bukunya yang berjudul Profil Baru Guru dan Dosen Indonesia; dst.
2.2 STUDY KASUS
            Saat sekarang ini banyak guru yang tidak memiliki kesiapan materi saat hendak melaksanakan proses belajar mengajar, mereka tidak siap dengan bahan ajar yang seharussnya telah mereka persiapkan demi kelancaran proses belajar mengajar. Padahal bahan ajar itu sangatlah penting, karena materi-materi yang akan diajarkan perlu diidentifikasi terlebihdahulu, apakah termasuk fakta, konsep, prinsip, prosedur ataugabungan lebih daripada satu jenis materi. Tujuannya dengan mengidentifikasi jenis-jenis materi yang akan diajarkan guru akan mendapatkan kemudahan dalam cara mengajarkannya. Sebab setiap jenis materi pembelajaran memerlukan strategi pembelajaran atau metode, media dan system evaluasi yangberbeda-beda. Namun pada kenyataannya, saat ini banyak sekali guru yang tidak siap dengan bahan ajarnya. Kebanyakan guru sekarang banyak mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan matri yang terdiri dari 3 yakni :
ü  Relevansi (Matri harus berhubungan dengan SK/KD)
ü  Konsistensi (Matri yang diajarkan harus sesuai dengan materi yang menjadi tuntutan ketercapaian Indikator)
ü  Azas kecukupan (Materi yang disampaikan paling tidak harus cukup menambah wawasan siswa sesuai dengan yang ada d SK/KD)
 Akibatnya banyak sekali guru yang tidak mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Hal ini dikarenakan sikap guru yang grogi saat mengajar dan terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan materi yang diajarkannya sehingga membuat siswa menjadi bingung.
Contoh Kasus :
Guru yang tidak siap dengan bahan ajar yang baik.
            “Seorang guru bidang studi Biologi yang sedang menjelaskan mengenai cara-cara mencangkok pada sub pokok bahasan Reproduksi Vegetataif pada Tumbuhan. Pada dasarnya materi ini hendaknya disampaikan secara procedural yautu guru menjelaskan secara runtut dan disertai langsung dengan contoh praktiknya. Namun kebanyakan guru hanya menyampaikan materi ini secara konsep dan teks book. Akibatnya siswa akan menjadi bingung dan mudah lupa karena pada materi itu siswa hanya akan tahu apa itu pengertian mencangkok tanpa dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan, sehingga dapat disimpulkan bahwa cara mengajar yang demikian sangatlah kurang efektif. “
Contoh diatas merupakan salah satu kasus pelanggaran guru terhadap kewajibannya, karena telah melanggar ketetapan UU Guru dan Dosen pasal 20 yang berbunyi “ dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru wajib : a. Merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.”
Jika seorang Kepala Sekolah ataupun pengawas mengetahui hal yang demikian, hendaknya mereka dapat mengambil kebijakan untuk member sanksi guru tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa Teguran ataupun peringatan tertulis agar guru dapat lebih memperbaiki metode yang digunakannya demi ketercapaian mutu dan keprofesionalan yang diharapkan dapat terwujud. Hal ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen pasal 77 ayat 2.
Solisinya, Kepala sekolah ataupun pemerintah daerah ahurlah tanggap dengan problema yang terkadang terabaikan. Salah satunya yaitu problem ketidaksiapan guru dalam menyampaikan materi karena metode dan bahan ajar yang digunakan belum seutuhnya baik. Sehingga Kepala Sekolah bekerja sama dengan Pemerintah haruslah melakukan dan mengadakan pembinaan, baik itu berupa Trainning, Seminar, serta yanag lebih penting yaitu pembinaan dan pengembangan kualifikasi akademik dan kompensasi guru pada satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen pasal 34 ayat (1).
*** (Contoh study kasus sesuai dengan hasil wawancara dengan narasumber seorang Wakil Kepala SMK N 1 Pkl. Kuras via telpon, dan berpedoman pula pada modul materi bahan ajar mata kuliah biologi serta UU RI no 14 tentang Guru dan Dosen.)
2.3 PEMBAHASAN
            2.3.a  KODE ETIK GURU
            Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mngevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Bab 1 Pasal 1 ayat 1 UU RI No 14 Thn 2005). Profesi guru seharusnya tidak berhenti pada proses pengajarannya, melainkan terus berlanjut pada proses pendidikannya. Memang benar bahwa guru harus menyampaikan pengajarannya secara profesional. Namun itu belum cukup. Dalam profesionalismenya ada nilai plus yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu keteladanan, integritas yang tinggi, baik melalui kata maupun tindakan. Ia harus memiliki sikap peduli kepada para siswa, rela meluangkan waktunya untuk membantu mereka yang kesulitan dalam pelajaran maupun dalam mengambil sebuah keputusan. Untuk menjadi tenaga professional maka diperlukan pendidikan khusus dalam waktu yang lama dan memiliki Kode Etik atau landasan dan kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan tugas, serta bekerja secara professional dan bebas dari sentiment suku, ras, agama, dan kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk membiayai hidup dan mengembangkan profesinya.
            Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya[1]. Karena hal itulah PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI terpanggil untuk menunaikan karya sebagai guru yang professional dengan memedomi dasar-dasar  yang lebih dikenal sebagai KODE ETIK GURU INDONESIA[2], yang berisikan point-point sebagai berikut :
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b.      Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.        Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.       Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sesame pengabdiannya.
i.         Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Keputusan Kongres PGRI ke-XIII
Tg. 21 s/d 25-11-1973, di Jakarta
Para pendidik (Guru) hendaklah selalu mengaplikasikan KODE ETIK GURU INDONESIA yang telah di tetapkan dalam pribadinya masing-masing untuk mencapai predikat sebagai seorang guru yang berkompeten dan professional.
            2.3.b  PROFESI, PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI GURU
ü  PROFESI DAN PROFESIONAL
Hakikat Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa. Karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu ( Dr. Sikun Pribadi, 1976 ). Profesi mengandung unsure pengabdian, dikatakan demikian karena suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti praktis, dan pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak.
            Contoh : Profesi Kependidikan dilaksanakan adalah untuk kepentingan anak didiknya.
Selain mengandung unsur pengabdian, Profesi juga dapat dikatakan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan. Dalam pengertian Profesi telah tersirat adanya suatu keharusan Kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
            Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Pada dasarnya guru wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menyandang profesinya, diantaranya yaitu :
a)     Kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D-IV)
b)     Kompetensi pedagogic, kepribadian social dan professional
c)      Sertifikat pendidik
d)     Sehat jasmani dan rohani
e)     Kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3-12)
Pada UU RI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Bab III, pasal 7 ayat 1) menjelaskan tentang prinsip Profesionalitas seorang Guru yang terangkum dalam Sembilan point penting, yaitu :
1)     Profesi guru dan profesi Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengantugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan nya seorang guru haruslah memahami prinsip-prinsip seperti yang telah disebutkan diatas, sehingga diharapkan sang guru dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan berkompeten dibidangnya. Adapun kewajiban Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan nya yaitu :
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjtan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan setatus social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dank ode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
(UU RI No 14 Thn 2005 Pasal 20)
Dan setelah menjalankan kewajiban dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, seorang guru berhak :
a.       Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetansi.
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas professional.
f.        Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g.       Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
h.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Dan/atau
k.       Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Hak-hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan nya itu termaktup dalam pasal 14 ayat 1 UU RI no 14 tahun 2005, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
            Jika ditelaah secara menyeluruh dengan melihat dari prinsip, kewajiban dan hak serta persyaratan yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru, dapat disimpulkan secara garis besar bahwa sesungguhnya profesi (tidak hanya profesi guru) itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh :
a.       Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian
b.      Kode etik yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
c.       Kelompok yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta.
d.      Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut.
e.       Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang-undang nya.
( Dr. Sikun Pribadi, 1975 )
Keprofesionalan seorang guru haruslah memberikan suatu kontribusi yang maksimal bagi pendidikan Indonesia untuk mencapai mutu pendidikan yang lebih baik. Kualitaas profesionalisme seorang guru ditunjukkan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut :
a.       Keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati setandar ideal.
b.      Mengingatkan dan memelihara citra profesi
c.       Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pembangunan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
d.      Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
e.       Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Bagi seorang guru yang kompeten, keefektifan professional guru dapat diwujudkan melalui pemberdayaan potensi dan prestasi para guru.
ü  KOMPETENSI GURU[3]
Dalam melaksanakan keprofesionalan nya, setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun haruslah memiliki kmpetensi-kompetensi yang relevan  dengan tugas dan tanggung jawabnya agar guru tersebut mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya secara menyeluruh, kompetensi-kompetensi yang dimaksud diantaranya yaitu:
a.      Kompetensi Profesional
Artinya, guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang study) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoretis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar. Atau secara singkatnya dapat kita sebut sebagai kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
b.     Kompetensi Kepribadian
Sering pula disebut sebagai kompetensi personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berate seorang guru harus memiliki kepribadian yang pantas diteladani, berakhlak mulia, arif serta mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yakni “Ing ngarso sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani”.
c.      Kompetensi Sosial (Kemasyarakatan)
Artinya, guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi social secara efektif dan efisien, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesame guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
d.     Kompetensi Pedagogik
Artinya, seorang guru harus memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogic sekurang-kurangnya meliputi point-point ketercapaian diantaranya:
ü  Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
ü  Pemahaman terhadap peserta didik
ü  pengembangan kurikulum/silabus
ü  Perancangan pembelajaran
ü  pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
ü  Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
ü  Evaluasi hasil belajar
ü  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas.
Secara teoritis keempat jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis kompetensi yang tersebut diatas tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri seorang guru.
ü  KARAKTERISTIK KOMPETENSI GURU
Guru yang dinilai kompeten secara professional apabila guru tersebut mampun dan telah memenuhi point-point berikut ini :
a.       Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
b.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
c.       Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
d.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Dan karakteristik itu akan di tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi dan peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
            2.3c  PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI OLEH GURU.
            Dapat Kita simak bersama beberapa pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik, baik itu pelanggaran dalam konteks system maupun pelanggaran dalam pelaksanaan. Contoh pelanggaran dalam konteks system yang banyak dilalaikan baik oleh tenaga pengajar itu sendiri ataupun oleh pemerintah yaitu diantaranya :
ü  Ketidak Lengkapan Perangkat Mengajar yang seharusnya dimiliki oleh setiap guru sebagai pedoman seperti silabus, program Tahunan (PROTA), RPP dan Sertifikasi guru yang saat ini di galakkan oleh pemerintah.
ü  Ketidak siapan Bahan Ajar dan/atau Metode Pengajaran.
Contoh pelanggaran dalam konteks pelaksanaan yang terlihat sangat mencolok diantaranya yaitu :
ü  Rendahnya Kedisiplinan seorang guru dalam memberikan contoh sikap kepada peserta didik.
ü  Banyak Guru tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang guru yang telah dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen pada pasal 20.
ü  Banyak guru yang lalai terhadap tugasnya untuk mendidik dan hanya sekedar mengajar dan menyampaikan materi saja.
ü  Banyak guru yang masih menggunakan kekerasan fisik dalam melaksanakan tugas mendidiknya.
ü  Masih banyak Guru yang menggunakan Objektifitas nya dalam penilaiannya terhadap peserta didik/siswa.
ü  Beberapa guru ada yang melanggar sumpah dan janji jabatan.
ü  Kurangnya pemahaman guru terhadap materi-materi yang akan disampaikan kepada peserta didik.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran-pelanggaran baik itu tindakan kecil maupun besar yang terkadang dilalaikan oleh guru ataupun pemerintah untuk diselesaikan.
            2.3d  SANKSI BAGI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN GURU.
            Pada dasarnya dalam menjalankan dan melaksanakan kewajiban profesinya, seorang guru mendapatkan perlindungan hukum yang termaktup dalam UU RI No 14 tahun 2005. Namun apabila seorang guru melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan kewajiban profesinya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. Sanksi dari pelanggaran kewajiban profesi guru telah diatur dalam UU tentang guru dan dosen pasal 77, yaitu :
(1). Guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
e.       Teguran;
f.        Peringatan Tertulis;
g.       Penundaan pemberian Hak guru;
h.      Penurunan pangkat;
i.         Pemberhentian dengan hormat; atau
j.         Pemberhentian tidak dengan hormat
(3). Guru yang bersetatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4). Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5). Guru yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6). Guru yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.



BAB 3
SIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 1 UU RI No 14 Thn 2005 dijabarkan bahwa  Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mngevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya. Hakikat Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa. Karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu ( Dr. Sikun Pribadi, 1976 ). Profesi mengandung unsur pengabdian, dikatakan demikian karena suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti praktis, dan pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak.
Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang tenaga pendidik, seorang guru hendaklah memiliki keprofesionalan dan tentunya berkompeten dibidangnya. Kompetensi yang seharusnya melekat dalam diri seorang guru adalah kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi pedagogic, dan yang paling penting ialah kompetensi profesionalisme. Tidak hanya itu, untuk dapat menyandang profesi sebagai seorang guru, seseorang hendaklah memenuhi persyaratan diantaranya :
ü  Kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D-IV)
ü  Kompetensi pedagogic, kepribadian social dan professional
ü  Sertifikat pendidik
ü  Sehat jasmani dan rohani
ü  Kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional
Karena itulah profesi sebagai seorang guru bukanlah sekedar title. Namun juga profesi yang harus dilaksanakan secara professional dan berkompeten agar cita-cita Pendidikan Nasional dapat terwujud seutuhnya.
3.2 SARAN
Dewasa ini permasalahan pendidikan di Indonesia ini terlihat semakin kompleks baik itu menyangkut masalah system ataupun masalah pelaksanaannya, untuk itu sangat diharapkan pemerintah terus meningkatkan upaya pengentasan yang lebih efektif agar mutu pendidikan di Indonesia ini dapat semakin baik sesuai dengan yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA :
Tela’ah Pustaka :
ü  Sutadipura, Balnadi. 1985. Aneka Problema Keguruan. Bandung; Angkasa
ü  Hamalik, Oemar. 2006. Proses Belajar Mengajar. Jakarta; PT Bumi Aksara
ü  Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta; PT. Bumi Aksara
ü  Arifin, Anwar. 2007. Profil Baru Guru dan Dosen Indonesia. Jakarta; Pustaka Indonesia
ü  Indonesia Legal Center Publishing. 2008. UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta; cv Karya Gemilang
ü  B. Uno, Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika Offset
ü  Aqib, Zainal; Rohmanto, Elham. 2008. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung; Yrama Widya
ü  Elfis. Modul Materi Bahan ajar Mata Kuliah Tela’ah Buku Teks. Program study Biologi UIR.
Jurnal :
Majalah Populer :
-


[1] Hal 64-65 (Arifin, Anwar. 2007. Profil baru Guru dan Dosen Indonesia. Jakarta; Indonesia)
[2] Hal 45-46 (Sutadipura, Balnadi. 1985. Aneka Problema Keguruan. Bandung; Anhgasa)
[3]  Pembahasan mengenai kompetensi guru juga diterangkan pula dalam penjelasan UU RI No 14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat (1).