KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan petunjuk_Nya Makalah ini dapat diselesaikan. Pembuatan makalah ini merupakan salah satu syarat guna melengkapi tugas mata kuliah Profesi Pendidikan dalam bentuk Tugas Mandiri bagi setiap mahasiswa/I pada Universitas Islam Riau program studi Ilmu Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan semester 2. Dapat disadari tanpa adanya kesempatan dan bimbingan dari bapak Ibnu Hajar, S. Pd., M.P selaku dosen pada mata kuliah Profesi Pendidikan kepada penulis, makalah ini tidak akan selesai. Oleh karena itu pada kesempatan ini diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan petunjuk_Nya Makalah ini dapat diselesaikan. Pembuatan makalah ini merupakan salah satu syarat guna melengkapi tugas mata kuliah Profesi Pendidikan dalam bentuk Tugas Mandiri bagi setiap mahasiswa/I pada Universitas Islam Riau program studi Ilmu Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan semester 2. Dapat disadari tanpa adanya kesempatan dan bimbingan dari bapak Ibnu Hajar, S. Pd., M.P selaku dosen pada mata kuliah Profesi Pendidikan kepada penulis, makalah ini tidak akan selesai. Oleh karena itu pada kesempatan ini diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
Meskipun
makalah ini telah selesai, penulis sadar bahwa makalah ini perlu untuk dikaji
kembali guna adanya suatu perbaikan dalam mencapai suatu kesempurnaan. Untuk
itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
Pekanbaru,
08 Februari 2011
Ttd
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
……………………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi
……………………………………………………………………………………………….. 2 - 3
Bab 1
Pendahuluan
………………………………………………………………………………………… 4 - 5
1.1 Latar
Belakang Masalah ………………………………………………………… 4 - 5
1.2Tujuan Makalah
……………………………………………………………………. 5
1.3Manfaat Makalah
…………………………………………………………………... 5
Bab 2
Isi ………………………………………………………………………………………………………….
6 - 20
2.1 Tinjauan
Teori …………………………………………………………………….... 6
2.2 Study
Kasus ………………………………………………………………………….. 6 - 8
2.3
Pembahasan ………………………………………………………………………… 8
2.3a
Kode Etik Guru ……………………………………………………….. 8 - 11
2.3b
Profesi, Profesionalisme dan Kompetensi Guru ……….. 11
ü Profesi dan
Profesionalisme …………………………………. 11 - 15
ü Kompetensi
…………………………………………………………. 16
·
Kompetensi Profesionalisme ……………………... 16
·
Kompetensi Kepribadian ………………………….... 16
·
Kompetensi Sosial ……………………………………… 16
·
Kompetensi Pedagogik ………………………………. 16 - 17
ü Karakteristik
Kompetensi Guru …………………………….. 17 - 18
2.3c Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh
Guru …….. 18 - 19
2.3d Sanksi Bagi Pelanggaran yang DilakukanGuru
…………. 19 - 20
Bab 3
Simpulan ………………………………………………………………………………………………
21
3.1 Simpulan………………………………………………………………………………
21 - 22
3.2 Saran
…………………………………………………………………………………… 22
Daftar Pustaka
……………………………………………………………………………………… 23
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1LATAR
BELAKANG MASALAH
Hakikat profesi adalah suatu
pernyataan atau suatu janji yang terbuka dan pernyataan professional mengandung
makna terbuka yang sungguh-sungguh, untuk menjadi tenaga professional maka
diperlukan pendidikan khusus dan pengalaman khusus dalam waktu yang lama. Serta
memiliki Kode Etik dan moral dalam
menjalankan tugas, serta bekerja secara professional dan bebas dari sentiment
suku, ras, agama, dan kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang
layak untuk membiayai hidup dan mengembangkan profesinya. Kode etik guru
Indonesia mempunyai 9 poin penting yang telah disepakati pada Keputusan Kongres
PGRI ke-XIII pada tanggal 21 s/d 25 November 1973.
Untuk menjadi seorang guru yang
professional selain harus mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan,
secara tidak langssung sangatlah berpengaruh dengan kompetensi-kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru, diantaranya yaitu :
ü Kompetensi
Profesionalisme
ü Kompetensi
Sosial
ü Kompetensi
Kepribadian; dan
ü Kompetensi
Pedagogik
Dan keempat
kompetensi itu sendiri telah termaktup dalam UU RI no 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1.
Namun dalam pelaksanaannya, profesi
sebagai seorang guru masih menuai beberapa oknum untuk melakukan suatu
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pelanggaran system maupun pelaksanaan
nya. Walaupun pemerintah telah membuat sanksi-sanksi yang terkandung dalam UU
Guru dan Dosen pasal 77. Namun sanksi itu tidaklah membuat rasa jera bagi
oknum-oknum guru yang tidak bertanggung jawab penuh dalam menjalankan kewajiban
profesinya.
1.2TUJUAN
MAKALAH
1.2a Memberikan Informasi yang berkecukupan
tentang Kode Etik Guru Indonesia yang dihubungkan dengan kompetensi-kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru.
1.2b Menjelaskan Kode Etik
Guru Indonesia sesuai dengan isi keputusan Kongres PGRI ke-XIII tanggal 21 s/d
25 November 1973.
1.2c Menjelaskan Kewajiban, Hak dan karakteristik
guru yang professional dan berkompeten dibidangnya sesuai dengan UU RI no 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1.3MANFAAT
MAKALAH
1.3a Bagi Pemerintah
ü Bisa dijadikan sebagai
sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta mengantaskan permasalahan-permasalahan
yang ada di Indonesia.
1.3b Bagi Guru
ü Bisa dijadikan sebagai
acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik
dimasa yang akan datang.
1.3c Bagi Mahasiswa
ü Bisa dijadikan sebagai
bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan
meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
BAB
2
ISI
KODE ETIK GURU INDONESIA DAN
HUBUNGANNYA
DENGAN PROFESI, PROFESIONALISME
DAN KOMPETENSI GURU
2.1 TINJAUAN TEORI
Drs. H.
Balnadi Sutadipura (1985; 45-46) dalam bukunya yang berjudul Aneka Problema
Keguruan menyatakan adanya sembilan poin penting yang dijadikan dasar guru
dalam menjalankan profesinya yang dikenal dengan sebutan KODE ETIK GURU
INDONESIA yang terwujud dari hasik Keputusan Kongres PGRI ke-XIII di Jakarta
tgl 21 s/d 25 November 1973.
UU RI NO 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat
(1) tentang ketentuan umum, pasal 7 ayat (1) tentang prinsip profesionalitas,
pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi seorang guru, pasal 14 ayat (1) tentang
hak-hak seorang guru, pasal 20 tentang kewajiban seorang guru, dan pasal 77
ayat (1) s/d ayat (6) tentang sanksi.
Serta seluruh buku sumber yang
berkenaan dengan materi yang menjadi tema makalah. Diantaranya teori dalam buku
karya Oemar Hamalik yang berjudul Proses
Belajar Mengajar dan Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi; Balnadi Sutadipura yang berjudul Aneka problema Keguruan; Prof. DR. Anwar
Arifin dalam bukunya yang berjudul Profil
Baru Guru dan Dosen Indonesia; dst.
2.2 STUDY KASUS
Saat
sekarang ini banyak guru yang tidak memiliki kesiapan materi saat hendak
melaksanakan proses belajar mengajar, mereka tidak siap dengan bahan ajar yang
seharussnya telah mereka persiapkan demi kelancaran proses belajar mengajar.
Padahal bahan ajar itu sangatlah penting, karena materi-materi yang akan
diajarkan perlu diidentifikasi terlebihdahulu, apakah termasuk fakta, konsep,
prinsip, prosedur ataugabungan lebih daripada satu jenis materi. Tujuannya
dengan mengidentifikasi jenis-jenis materi yang akan diajarkan guru akan
mendapatkan kemudahan dalam cara mengajarkannya. Sebab setiap jenis materi
pembelajaran memerlukan strategi pembelajaran atau metode, media dan system
evaluasi yangberbeda-beda. Namun pada kenyataannya, saat ini banyak sekali guru
yang tidak siap dengan bahan ajarnya. Kebanyakan guru sekarang banyak
mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan matri yang terdiri dari 3 yakni :
ü Relevansi
(Matri harus berhubungan dengan SK/KD)
ü Konsistensi
(Matri yang diajarkan harus sesuai dengan materi yang menjadi tuntutan
ketercapaian Indikator)
ü Azas
kecukupan (Materi yang disampaikan paling tidak harus cukup menambah wawasan
siswa sesuai dengan yang ada d SK/KD)
Akibatnya banyak sekali guru yang tidak mampu
menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Hal ini dikarenakan sikap
guru yang grogi saat mengajar dan terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan
materi yang diajarkannya sehingga membuat siswa menjadi bingung.
Contoh Kasus
:
Guru yang
tidak siap dengan bahan ajar yang baik.
“Seorang guru bidang studi Biologi
yang sedang menjelaskan mengenai cara-cara mencangkok pada sub pokok bahasan Reproduksi Vegetataif pada Tumbuhan.
Pada dasarnya materi ini hendaknya disampaikan secara procedural yautu guru
menjelaskan secara runtut dan disertai langsung dengan contoh praktiknya. Namun
kebanyakan guru hanya menyampaikan materi ini secara konsep dan teks book.
Akibatnya siswa akan menjadi bingung dan mudah lupa karena pada materi itu
siswa hanya akan tahu apa itu pengertian mencangkok tanpa dapat mengaplikasikannya
dalam kehidupan, sehingga dapat disimpulkan bahwa cara mengajar yang demikian
sangatlah kurang efektif. “
Contoh
diatas merupakan salah satu kasus pelanggaran guru terhadap kewajibannya,
karena telah melanggar ketetapan UU Guru dan Dosen pasal 20 yang berbunyi “ dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru wajib : a. Merancang pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.”
Jika seorang
Kepala Sekolah ataupun pengawas mengetahui hal yang demikian, hendaknya mereka
dapat mengambil kebijakan untuk member sanksi guru tersebut. Sanksi yang
diberikan dapat berupa Teguran
ataupun peringatan tertulis agar guru
dapat lebih memperbaiki metode yang digunakannya demi ketercapaian mutu dan keprofesionalan
yang diharapkan dapat terwujud. Hal ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen pasal
77 ayat 2.
Solisinya,
Kepala sekolah ataupun pemerintah daerah ahurlah tanggap dengan problema yang
terkadang terabaikan. Salah satunya yaitu problem ketidaksiapan guru dalam
menyampaikan materi karena metode dan bahan ajar yang digunakan belum seutuhnya
baik. Sehingga Kepala Sekolah bekerja sama dengan Pemerintah haruslah melakukan
dan mengadakan pembinaan, baik itu
berupa Trainning, Seminar, serta yanag lebih penting yaitu pembinaan dan
pengembangan kualifikasi akademik dan kompensasi guru pada satuan pendidikan.
Hal ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen pasal 34 ayat (1).
*** (Contoh
study kasus sesuai dengan hasil wawancara dengan narasumber seorang Wakil
Kepala SMK N 1 Pkl. Kuras via telpon, dan berpedoman pula pada modul materi
bahan ajar mata kuliah biologi serta UU RI no 14 tentang Guru dan Dosen.)
2.3 PEMBAHASAN
2.3.a KODE ETIK GURU
Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih,
menilai, dan mngevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Bab 1 Pasal 1 ayat
1 UU RI No 14 Thn 2005). Profesi guru seharusnya tidak berhenti pada proses
pengajarannya, melainkan terus berlanjut pada proses pendidikannya. Memang
benar bahwa guru harus menyampaikan pengajarannya secara profesional. Namun itu
belum cukup. Dalam profesionalismenya ada nilai plus yang harus dimiliki oleh
seorang guru, yaitu keteladanan, integritas yang tinggi, baik melalui kata
maupun tindakan. Ia harus memiliki sikap peduli kepada para siswa, rela
meluangkan waktunya untuk membantu mereka yang kesulitan dalam pelajaran maupun
dalam mengambil sebuah keputusan. Untuk menjadi tenaga professional maka
diperlukan pendidikan khusus dalam waktu yang lama dan memiliki Kode Etik atau landasan dan kerangka
acuan etika dan moral dalam menjalankan tugas, serta bekerja secara
professional dan bebas dari sentiment suku, ras, agama, dan kepentingan
politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk membiayai hidup dan
mengembangkan profesinya.
Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI
No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai salah satu
persyaratan sebuah profesi, yaitu KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan
etika dan moral dalam menjalankan profesinya[1].
Karena hal itulah PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA menyadari bahwa pendidikan
adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha esa, Bangsa
dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggungjawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI terpanggil untuk menunaikan
karya sebagai guru yang professional dengan memedomi dasar-dasar yang lebih dikenal sebagai KODE ETIK GURU INDONESIA[2],
yang berisikan point-point sebagai berikut :
a. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
b. Guru memiliki
kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
c. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sesame pengabdiannya.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Keputusan
Kongres PGRI ke-XIII
Tg.
21 s/d 25-11-1973, di Jakarta
Para pendidik (Guru) hendaklah
selalu mengaplikasikan KODE ETIK GURU INDONESIA yang telah di tetapkan dalam
pribadinya masing-masing untuk mencapai predikat sebagai seorang guru yang
berkompeten dan professional.
2.3.b
PROFESI, PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI GURU
ü PROFESI DAN PROFESIONAL
Hakikat Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang
terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau
pekerjaan dalam arti biasa. Karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu ( Dr. Sikun Pribadi, 1976 ). Profesi mengandung unsure pengabdian, dikatakan demikian karena
suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri,
baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti praktis, dan pengabdian diri berarti
lebih mengutamakan kepentingan orang banyak.
Contoh : Profesi
Kependidikan dilaksanakan adalah untuk kepentingan anak didiknya.
Selain mengandung unsur pengabdian, Profesi juga dapat dikatakan
sebagai suatu jabatan atau pekerjaan. Dalam pengertian Profesi telah tersirat
adanya suatu keharusan Kompetensi agar
profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Guru
sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan
sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan tertentu. Pada dasarnya guru wajib memenuhi beberapa persyaratan
untuk dapat menyandang profesinya, diantaranya yaitu :
a) Kualifikasi
akademik sarjana atau diploma empat (S1/D-IV)
b) Kompetensi
pedagogic, kepribadian social dan professional
c) Sertifikat
pendidik
d) Sehat
jasmani dan rohani
e) Kemampuan
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3-12)
Pada UU RI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Bab III, pasal
7 ayat 1) menjelaskan tentang prinsip Profesionalitas seorang Guru yang
terangkum dalam Sembilan point penting, yaitu :
1) Profesi guru
dan profesi Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak
mulia.
c. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
e. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja.
g. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengantugas keprofesionalan guru.
Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan nya seorang guru haruslah memahami prinsip-prinsip
seperti yang telah disebutkan diatas, sehingga diharapkan sang guru dapat
melaksanakan kewajibannya dengan baik dan berkompeten dibidangnya. Adapun
kewajiban Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan nya yaitu :
a. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjtan sejalan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan
setatus social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hokum dank ode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
(UU RI No 14
Thn 2005 Pasal 20)
Dan setelah
menjalankan kewajiban dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, seorang guru
berhak :
a. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
b. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetansi.
e. Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas professional.
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
h. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi. Dan/atau
k. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Hak-hak guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan nya itu termaktup dalam pasal 14 ayat
1 UU RI no 14 tahun 2005, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jika ditelaah secara menyeluruh
dengan melihat dari prinsip, kewajiban dan hak serta persyaratan yang
seharusnya dimiliki oleh seorang guru, dapat disimpulkan secara garis besar
bahwa sesungguhnya profesi (tidak hanya profesi guru) itu adalah suatu lembaga
yang mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh :
a. Spesialisasi
ilmu sehingga mengandung arti keahlian
b. Kode etik
yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah
pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
c. Kelompok
yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh
orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang
memenuhi syarat-syarat yang diminta.
d. Masyarakat luas
yang memanfaatkan profesi tersebut.
e. Pemerintah
yang melindungi profesi dengan undang-undang nya.
( Dr. Sikun Pribadi, 1975 )
Keprofesionalan seorang guru haruslah memberikan suatu kontribusi
yang maksimal bagi pendidikan Indonesia untuk mencapai mutu pendidikan yang lebih
baik. Kualitaas profesionalisme seorang guru ditunjukkan oleh lima unjuk kerja
sebagai berikut :
a. Keinginan
untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati setandar ideal.
b. Mengingatkan
dan memelihara citra profesi
c. Keinginan
untuk senantiasa mengejar kesempatan pembangunan professional yang dapat
meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
d. Mengejar
kualitas dan cita-cita dalam profesi
e. Memiliki
kebanggaan terhadap profesinya.
Bagi seorang
guru yang kompeten, keefektifan professional guru dapat diwujudkan melalui
pemberdayaan potensi dan prestasi para guru.
ü KOMPETENSI GURU[3]
Dalam melaksanakan
keprofesionalan nya, setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun haruslah
memiliki kmpetensi-kompetensi yang relevan
dengan tugas dan tanggung jawabnya agar guru tersebut mampu mengemban
dan melaksanakan tanggung jawabnya secara menyeluruh, kompetensi-kompetensi
yang dimaksud diantaranya yaitu:
a.
Kompetensi
Profesional
Artinya,
guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang study)
yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep
teoretis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar. Atau secara
singkatnya dapat kita sebut sebagai kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Sering pula
disebut sebagai kompetensi personal, artinya sikap kepribadian yang mantap
sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berate
seorang guru harus memiliki kepribadian yang pantas diteladani, berakhlak
mulia, arif serta mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh
Ki Hajar Dewantara, yakni “Ing ngarso
sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani”.
c.
Kompetensi
Sosial (Kemasyarakatan)
Artinya,
guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi social secara efektif dan
efisien, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesame guru dan kepala
sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
d.
Kompetensi
Pedagogik
Artinya, seorang guru harus memiliki kemampuan
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Menurut Peraturan Pemerintah
tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogic sekurang-kurangnya meliputi
point-point ketercapaian diantaranya:
ü Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan.
ü Pemahaman terhadap
peserta didik
ü pengembangan
kurikulum/silabus
ü Perancangan
pembelajaran
ü pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
ü Pemanfaatan
teknologi pembelajaran.
ü Evaluasi
hasil belajar
ü Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Salah satu
upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan
melaksanakan penelitian tindakan kelas.
Secara teoritis keempat jenis kompetensi
tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis
sesungguhnya keempat jenis kompetensi yang tersebut diatas tidak mungkin dapat
dipisah-pisahkan. Diantara keempat jenis kompetensi itu saling menjalin secara
terpadu dalam diri seorang guru.
ü KARAKTERISTIK KOMPETENSI GURU
Guru yang
dinilai kompeten secara professional apabila guru tersebut mampun dan telah
memenuhi point-point berikut ini :
a. Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
b. Guru
tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
c. Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan
instruksional) sekolah.
d. Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam
kelas.
Dan
karakteristik itu akan di tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi
dan peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses
belajar mengajar.
2.3c PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI OLEH
GURU.
Dapat Kita simak bersama beberapa
pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Guru dalam menjalankan profesinya
sebagai pendidik, baik itu pelanggaran dalam konteks system maupun pelanggaran
dalam pelaksanaan. Contoh pelanggaran dalam konteks system yang banyak
dilalaikan baik oleh tenaga pengajar itu sendiri ataupun oleh pemerintah yaitu
diantaranya :
ü Ketidak
Lengkapan Perangkat Mengajar yang seharusnya dimiliki oleh setiap guru sebagai
pedoman seperti silabus, program Tahunan (PROTA), RPP dan Sertifikasi guru yang
saat ini di galakkan oleh pemerintah.
ü Ketidak
siapan Bahan Ajar dan/atau Metode Pengajaran.
Contoh
pelanggaran dalam konteks pelaksanaan yang terlihat sangat mencolok diantaranya
yaitu :
ü Rendahnya
Kedisiplinan seorang guru dalam memberikan contoh sikap kepada peserta didik.
ü Banyak Guru
tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang guru yang telah dijelaskan dalam UU
Guru dan Dosen pada pasal 20.
ü Banyak guru
yang lalai terhadap tugasnya untuk mendidik dan hanya sekedar mengajar dan
menyampaikan materi saja.
ü Banyak guru
yang masih menggunakan kekerasan fisik dalam melaksanakan tugas mendidiknya.
ü Masih banyak
Guru yang menggunakan Objektifitas nya dalam penilaiannya terhadap peserta
didik/siswa.
ü Beberapa
guru ada yang melanggar sumpah dan janji jabatan.
ü Kurangnya
pemahaman guru terhadap materi-materi yang akan disampaikan kepada peserta
didik.
Dan masih
banyak lagi contoh-contoh pelanggaran-pelanggaran baik itu tindakan kecil
maupun besar yang terkadang dilalaikan oleh guru ataupun pemerintah untuk
diselesaikan.
2.3d SANKSI BAGI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN GURU.
Pada dasarnya dalam menjalankan dan
melaksanakan kewajiban profesinya, seorang guru mendapatkan perlindungan hukum
yang termaktup dalam UU RI No 14 tahun 2005. Namun apabila seorang guru
melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan kewajiban profesinya, maka
akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. Sanksi dari pelanggaran kewajiban
profesi guru telah diatur dalam UU tentang guru dan dosen pasal 77, yaitu :
(1). Guru
yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2). Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
e. Teguran;
f.
Peringatan Tertulis;
g. Penundaan
pemberian Hak guru;
h. Penurunan
pangkat;
i.
Pemberhentian dengan hormat; atau
j.
Pemberhentian tidak dengan hormat
(3). Guru
yang bersetatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4). Guru
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
(5). Guru
yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6). Guru
yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
ayat (4) dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
BAB 3
SIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 1 UU RI
No 14 Thn 2005 dijabarkan bahwa Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing
, mengarahkan, melatih, menilai, dan mngevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga
sebuah dictum yang penting sebagai salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu
KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan
profesinya. Hakikat Profesi adalah suatu
pernyataan atau suatu janji yang terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa. Karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu ( Dr. Sikun
Pribadi, 1976 ). Profesi mengandung
unsur pengabdian, dikatakan demikian karena suatu profesi bukan bermaksud untuk
mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam
arti praktis, dan pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang
banyak.
Dalam menjalankan profesinya
sebagai seorang tenaga pendidik, seorang guru hendaklah memiliki
keprofesionalan dan tentunya berkompeten dibidangnya. Kompetensi yang
seharusnya melekat dalam diri seorang guru adalah kompetensi kepribadian, kompetensi
social, kompetensi pedagogic, dan yang paling penting ialah kompetensi
profesionalisme. Tidak hanya itu, untuk dapat menyandang profesi sebagai
seorang guru, seseorang hendaklah memenuhi persyaratan diantaranya :
ü Kualifikasi
akademik sarjana atau diploma empat (S1/D-IV)
ü Kompetensi
pedagogic, kepribadian social dan professional
ü Sertifikat
pendidik
ü Sehat
jasmani dan rohani
ü Kemampuan
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional
Karena itulah profesi sebagai seorang guru bukanlah sekedar title.
Namun juga profesi yang harus dilaksanakan secara professional dan berkompeten
agar cita-cita Pendidikan Nasional dapat terwujud seutuhnya.
3.2 SARAN
Dewasa ini permasalahan pendidikan di Indonesia ini terlihat
semakin kompleks baik itu menyangkut masalah system ataupun masalah
pelaksanaannya, untuk itu sangat diharapkan pemerintah terus meningkatkan upaya
pengentasan yang lebih efektif agar mutu pendidikan di Indonesia ini dapat
semakin baik sesuai dengan yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA :
Tela’ah Pustaka :
ü Sutadipura,
Balnadi. 1985. Aneka Problema Keguruan.
Bandung; Angkasa
ü Hamalik,
Oemar. 2006. Proses Belajar Mengajar. Jakarta;
PT Bumi Aksara
ü Hamalik,
Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi. Jakarta; PT. Bumi Aksara
ü Arifin,
Anwar. 2007. Profil Baru Guru dan Dosen
Indonesia. Jakarta; Pustaka Indonesia
ü Indonesia
Legal Center Publishing. 2008. UU RI No
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta; cv Karya Gemilang
ü B. Uno,
Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan
Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta; Sinar
Grafika Offset
ü Aqib,
Zainal; Rohmanto, Elham. 2008. Membangun
Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung; Yrama Widya
ü Elfis. Modul Materi Bahan ajar Mata Kuliah Tela’ah
Buku Teks. Program study Biologi UIR.
Jurnal :
Majalah Populer :
-