Terkadang kita sulit membedakan hal-hal yang menyebabkan puasa itu batal, atau hanya sekedar membuat makruh saja. Nah karena itu ada baiknya kita mempelajari kembali apa-apa aja yang dapat membatalkan puasa itu. kagak keberatan kan plendssss demi keutuhan pahala Puasa Ramadhan kita juga nih. oke.
http://www.sabah.org.my/solat/artikel/puasa/panduan_puasa_ramadhan.htm
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.
"...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam
(fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah
: 187).
2.
"Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda :
Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan
atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya
Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat
Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa
yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib
qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga
muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R :
Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4.
Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan )
dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan
kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5.
Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa
yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa
baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6.
Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan
niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki
berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri
saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka
Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia
menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan
berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau
bersabda
lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang
miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam
keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang
kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah
kurma
ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang
yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara
sudut-sudutnya
( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu
tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah
untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat
dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang
dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :
- Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
- Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 )
http://www.sabah.org.my/solat/artikel/puasa/panduan_puasa_ramadhan.htm